Menteri LH Hanif Blak-Blakan Soal Izin Pertambangan di Raja Ampat

coba di sini HTML nya

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bicara mengenai izin pertambangan di Raja Ampat. Menurutnya, salah perusahaan bernama PT Gag Nikel (GN) yang melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya perizinannya sudah lengkap.

“Segala perizinannya sudah lengkap dari PT GN ini, jadi mulai IUP kemudian persetujuan lingkungan, termasuk pinjam pakai, karena ini hampir seluruh areal di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan, termasuk PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung,” kata Hanif saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Menurutnya, pelaksanaan penambangan di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap aturan lingkungan terhadap PT GN itu.

“Kalaupun ada gejala ketidaktaatannya hampir ke minor-minor saja, tapi dari pandangan mata, masih perlu dilakukan kajian kajian mendalam,” ucapnya.

Sebab, kata Hanif, aktivitas di Pulau itu membuat sudah membuat sedimentasi sudah menutupi permukaan koral yang mesti dijaga keberadaannya.

“Secara umum pulau dikelilingi oleh koral, koral sebagai suatu habitat yang harus kita jaga benar keberadaannya, sangat penting untuk kehidupan kita semua,” ucapnya.

“Terkait kerentanan ekosistem Raja ampat, jadi persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali,” sambungnya.

Sementara itu, Hanif juga akan meninjau kembali aktivitas penambangan di Pulau Manuran oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Menurutnya, ada indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT ASP.

“Jadi persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat,” katanya.

“Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum ada di kami, kami nanti akan minta diserahkan ke kami untuk di-review lebih lanjut,” sambungnya.

Hanif melanjutkan, untuk PT KSM juga akan ditinjau kembali persetujuan lingkungannya. Begitu juga dengan PT MRP sudah diminta untuk menghentikan kegiatannya.

“Secara umum kami akan meminta teman-teman di Papua Barat Daya untuk mereview mencermati kembali untuk tata ruangnya dengan memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis,” pungkas Hanif.