Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, 3 Tersangka Ditahan

coba di sini HTML nya

Tiga orang berinisial SG, RH, dan NH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal ke Bahrain sejak tahun 2022.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa para korban awalnya dijanjikan akan bekerja sebagai pelayan restoran dan petugas kebersihan hotel di Bahrain melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berlokasi di Bandar Lampung.

Ironisnya, para korban tergiur tawaran tersebut karena dijanjikan gaji tinggi selama bekerja di Bahrain.

“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” ujar Brigjen Azizah, Jumat (6/6//2025).

Dalam perannya, Azizah menyebut SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.

“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” ucap Azizah.

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jenderal Polwan bintang satu itu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” tegasnya.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025.