Puluhan anak di di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual seorang guru ngaji. Terkait kasus itu, Polres Garut saat ini tengah membuka posko pengaduan korban agar kasusnya bisa terungkap dengan jelas.”Iya, kita buka posko pengaduan,” kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Rabu (5/6/2025).
Joko menuturkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Garut terus mendalami kasus asusila yang menimpa 10 anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji atau imam masjid di kampungnya.
Selama ini, lanjut dia, hasil pemeriksaan baru ada 10 korban pencabulan, namun kepolisian akan terus mengembangkannya, karena khawatir ada korban lain, sehingga dibuka posko pengaduan untuk memudahkan laporan masyarakat.
Joko menyampaikan, masyarakat yang menjadi korban dan mau lapor dapat menghubungi nomor kontak 0811-1340-4040 atau datang langsung ke posko pengaduan di Markas Polres Garut.
“Iya silakan masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk lapor, dan akan dilindungi hak-haknya, eggak usah takut tersebar,” katanya.
Joko juga menjelaskan, pelaku berinisial IY (53) telah ditetapkan tersangka karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap 10 bocah laki-laki yang dilakukan di rumah pelaku.
Saat ini, kata dia, tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya yang meliputi wilayah Kabupaten Garut Ato Rinanto mengatakan, kasus tersebut harus diproses hukum sampai tuntas, begitu juga dapat mencari tahu berapa banyak korbannya.
Masyarakat, kata dia, untuk berani lapor dan tidak malu melaporkan tindak asusila tersebut agar pelakunya bisa dihukum berat, dan korbannya bisa menjalani terapi pemulihan trauma.
“Orang tua pun harus berani melapor, demi keutuhan masa depan anak,” katanya.