Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan dan aborsi yang menyeret TikToker Vadel Badjideh dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.
“Berkas Vadel sudah P21,” kata Murodih dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Dia mengatakan, Penyidik Polres Metro Jaksel akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke PN Jaksel. Murodih tak membeberkan gamblang perihal pelaksanaan tahap dua akan dilakukan, dia hanya menyampaikan pelimpahan sesegera mungkin.
“Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan atau tahap 2 ke kejaksaan,” ucap dia.
Kasus pencabulan dan aborsi ini diusut setelah polisi menerima laporan dari Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly, putri dari Nikita Mirzani hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
“Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.