Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah bentuk program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat. Tujuan KIS PBI untuk memberikan akses kesehatan yang kurang mampu membayar biaya iuran.
Mereka yang mendapatkan KIS akan berstatus PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Tapi di sisi lain, status kepesertaan KIS PBI bisa menjadi tidak aktif karena berbagai faktor. Simak penjelasan penyebab dan cara mengatasinya.
Penyebab KIS PBI Tidak Aktif
Mengutip laman Antara, utamanya, penyebab KIS PBI tidak aktif adalah saat peserta tidak terdaftar lagi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ini bisa terjadi karena status mereka berubah menjadi pekerja penerima upah atau dianggap telah mampu membayar iuran.
Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, perubahan data peserta KIS PBI JK dilakukan setiap bulan.
Dengan demikian, perubahan data tersebut memungkinkan seseorang yang tadinya termasuk peserta KIS PBI jadi tidak terdaftar lagi.
Adapun alasan lain KIS PBI tidak aktif lagi, yaitu:
- Adanya kesalahan dalam pencatatan dan pengelolaan kepesertaan.
- Terjadi duplikasi data di sistem DTKS, di mana peserta terdaftar lebih dari satu kali.
- Peserta meninggal dunia (akan secara otomatis datanya dihapus dari sistem).
Cara Mengaktifkan KIS PBI secara Online
KIS PBI yang dinonaktifkan bisa diaktifkan lagi, dengan syarat mampu mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Secara umum, ada 3 jenis cara pengaktifan kembali KIS PBI yang dilihat dari status dan durasi non-aktifnya. Berikut adalah langkah untuk mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif:
- Peserta Non-Aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar DTKS
Ditujukan untuk peserta KIS PBI yang non-aktif tetapi masih masuk dalam data DTKS. Berikut langkah-langkahnya:
- Peserta membawa berkas persyaratan seperti Kartu Identitas Sosial (KIS), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dinas Sosial setempat.
- Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi reaktivasi ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setempat sehingga KIS PBI bisa aktif kembali.
- Jika berhasil akan ada konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, maka KIS PBI aktif dan bisa digunakan lagi.
- Peserta Non-Aktif Setelah 6 Bulan dan Sudah Tidak Terdaftar DTKS
Ditunjukkan untuk peserta KIS PBI non-aktif lebih dari enam bulan dan sudah tidak terdaftar di DTKS. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Peserta membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa setempat untuk dimasukkan kembali ke DTKS.
- Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dokumen dan data DTKS, lalu melakukan verifikasi kepesertaan.
- Setelah verifikasi, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-
- aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Jika berhasil akan ada konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, maka KIS PBI aktif dan bisa digunakan lagi.
- Peserta Non-Aktif Setelah 6 Bulan dan Tidak Terdaftar DTKS tapi Sedang Sakit
Jika dalam kondisi tertentu peserta sedang sakit dan KIS PBI sudah non-aktif melebihi enam bulan, hal ini bisa diurus dengan datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke UPTPK dengan membawa sejumlah berkas yaitu kartu KIS asli, fotokopi KK, fotokopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari desa, dan surat keterangan rawat jalan atau rawat inap dari fasilitas Kesehatan setempat.
- UPTPK akan melakukan survey kelayakan penerima, apabila layak maka akan didaftarkan kembali sebagai penerima KIS PBI APBD Kabupaten. Jika tidak, akan didaftarkan pada KIS Mandiri.
- Jika berhasil, maka KIS PBI bisa digunakan lagi.