Sekitar 274 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Kabupaten Serang, resmi jadi pelopor perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setelah seluruh pengurusnya secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro serta Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pengurus koperasi. Penyerahan ini menandai bahwa para pengurus telah resmi mendapatkan perlindungan negara atas risiko kerja yang mungkin mereka hadapi.
Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa perlindungan kerja penting diberikan sejak dini, karena risiko kecelakaan dapat menimpa siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, tanpa memandang skala pekerjaan.
“Ini juga ada terobosan dari BPJS Ketenagakerjaan, karena bagaimanapun risiko bekerja itu tetap ada, sekecil apapun. Dan kami tentu terima kasih kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah langsung melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja atau para pengurus yang ada di Kopdes Merah Putih untuk dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Ia juga menyampaikan komitmen untuk membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dalam rangka mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus Kopdes Merah Putih. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk membentuk 80 ribu koperasi, yang diproyeksikan mampu menyerap hingga 2 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.
“Nanti detailnya bagaimana, kemudian termasuk iurannya dan sebagainya tentu setelah ini akan kami bicarakan secara intensif dan tentu mungkin akan kami lakukan MoU. Tapi hari ini sudah bagus BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan langkah awal yang tepat dan itu membuat keyakinan para pengurus koperasi untuk terus semangat bekerja karena ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,”tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan siap untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah.
“Karena ini salah satu program prioritas negara, saat ini pemerintah dalam menegakkan asta cita Bapak Prabowo, koperasi desa jadi salah satu bentuk perwujudannya, oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih,”ujar Pramudya.
Ia menyebut bahwa pada tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan akan memprioritaskan perlindungan bagi para pengurus Kopdes Merah Putih. Namun ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk merancang skema terbaik agar seluruh anggota koperasi juga dapat memperoleh akses perlindungan yang setara.
“Karena anggota koperasi ini pasti punya usaha atau aktivitas kerja, sehingga mereka juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial,”imbuh Pramudya.
Selaras dengan semangat membangun perekonomian nasional, Pramudya berharap pemerintah dapat memberikan dukungan nyata, baik melalui regulasi yang mendukung maupun skema pembiayaan iuran, demi memastikan para pengurus koperasi desa memperoleh perlindungan yang berkelanjutan.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, dari 274 koperasi desa di Kabupaten Serang yang sudah mendaftar jadi peserta, terdapat lebih dari 1.000 pengurus yang telah terlindungi.
“Kopdes di wilayah Kabupaten Banten menjadi yang pertama memberikan perlindungan bagi pengurusnya. Kami berharap ini akan menjadi inspirasi sehingga semakin lama semakin banyak koperasi desa yang nantinya mengikuti langkah positif ini, dimulai dari pengurus hingga pada akhirnya bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Indonesia,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada empat ahli waris peserta dengan total santunan mencapai Rp252,4 juta, serta beasiswa pendidikan kepada dua anak senilai Rp163,5 juta.
Pramudya menegaskan bahwa pemberian ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung produktivitas Koperasi Desa Merah Putih melalui perlindungan sosial, yang memungkinkan para pekerja menjalankan tugas tanpa rasa khawatir karena telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.